PERDA 2011 TENTANG PAJANK DAERAH

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 
Pasal 68

(1) Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan Bangunan .

(2) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan , kecuali kawasan yanag digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan .

(3) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangu nan tersebut:
b. Jalan tol;
c. Kolam renang;
d. Pagar mewah;
e. Tempat olah raga;
f. Taman mewah;
g. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak ; dan
h. Menara.

(4) O bjek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah o bjek pajak yang :
a. Digunakan oleh Pemerintah , Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten unt uk penyelenggaraan pemerintahan ;
b. Digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ;
c. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu ; dan d. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.

(5) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 11 .000.000, - (se belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Paragraf 2
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 
Pasal 70

(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP .
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk o bjek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bupati.

Pasal 71 

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di klasifikasi sebagai berikut:
a. Untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0.15% (nol koma lima belas persen);
b. Untuk NJOP diatas Rp1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0.22% (nol koma dua puluh dua persen).

Paragraf 2
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 
Pasal 79

(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak .

(2) Nilai Perolehan O bjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang memp unyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; dan / atau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang .

(3) Jika Nilai Perolehan O bjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun terjadinya perolehan dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan .

(4) Besarnya Nilai Perolehan O bjek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000, - (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib Pajak.

(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hub ungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan O bjek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 80 
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah da n Bangunan ditetapkan sebesar 5 % ( lima persen).

Pasal 85

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 8 3 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi admi stratif berupa benda sebesar Rp 7.500.000,00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melangg ar ketentuan sebag aimana dimaksud dalam Pasal 8 4 ayat (1) dikenakan sanksi admi stratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 8 3 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.