Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal
68
(1)
Dengan nama
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
dipungut
pajak atas
Bumi dan Bangunan
.
(2)
Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai
dan/atau
dimanfaatkan oleh orang
pribadi
atau Badan
, kecuali kawasan yanag digunakan
untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan
.
(3)
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel,
pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan
komplek bangu
nan tersebut:
b.
Jalan tol;
c.
Kolam renang;
d.
Pagar mewah;
e.
Tempat olah raga;
f.
Taman mewah;
g.
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
;
dan
h.
Menara.
(4)
O
bjek
pajak yang tidak dikenakan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
adalah o
bjek
pajak yang :
a.
Digunakan oleh
Pemerintah
,
Pemerintah
Provinsi
Jawa Timur
dan
Pemerintah
Kabupaten
unt
uk penyelenggaraan pemerintahan
;
b.
Digunakan semata
-
mata untuk melayani kepentingan umum di bidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan
;
c.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan
itu
; dan
d.
Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan
tanah Negara yang belum
dibebani suatu hak.
(5)
Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar
Rp
11
.000.000,
-
(se
belas
juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
Paragraf 2
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
Pasal
70
(1)
Dasar pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah
NJOP
.
(2)
Besarnya NJOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga)
tahun, kecuali untuk o
bjek
pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
dengan perkembangan wilayahnya.
(3)
Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Bupati.
Pasal
71
Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
di
klasifikasi sebagai
berikut:
a.
Untuk NJOP sampai dengan Rp
1.000.000.000,
-
(satu milyar
rupiah) ditetapkan
sebesar 0.15% (nol koma lima belas persen);
b.
Untuk NJOP diatas Rp1.000.000.000,
-
(satu milyar
rupiah) ditetapkan sebesar
0.22% (nol koma dua puluh dua persen).
Paragraf 2
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
Pasal
79
(1)
Dasar
pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai
Perolehan Objek
Pajak
.
(2)
Nilai Perolehan O
bjek
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
a.
jual beli adalah harga transaksi;
b.
tukar menukar adalah nilai pasar;
c.
hibah adalah nilai
pasar;
d.
hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.
waris adalah nilai pasar;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang memp
unyai kekuatan
hukum tetap adalah nilai pasar;
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
adalah nilai pasar;
j.
pemberian hak baru atas tanah di
luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k.
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l.
peleburan
usaha adalah nilai pasar;
m.
pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.
hadiah adalah nilai pasar; dan
/
atau
o.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah
harga transaksi yang tercantum
dalam risalah lelang
.
(3)
Jika Nilai
Perolehan
O
bjek
Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang
digunakan dalam pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
pada tahun terjadinya perolehan dasar pengenaan yang dipakai
adalah NJOP
Pajak Bumi
dan Bangunan
.
(4)
Besarnya Nilai Perolehan O
bjek
Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar
Rp
60.000.000,
-
(enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib Pajak.
(5)
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hub
ungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan O
bjek
Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar
Rp
300.000.000,
-
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal
80
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah da
n Bangunan ditetapkan sebesar 5
% (
lima
persen).
Pasal
85
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi
pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan seb
agaimana dimaksud
dalam
Pasal
8
3
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi admi
stratif berupa benda
sebesar Rp
7.500.000,00
(
tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap
pelanggaran.
(2)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi
pelayanan lelang Negara, yang melangg
ar ketentuan sebag
aimana dimaksud
dalam
Pasal
8
4
ayat (1) dikenakan sanksi admi
stratif berupa denda sebesar
Rp
250.000,00
(
dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3)
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan seb
agaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
3
ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang
-
undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar