a.
PKLp perkotaan Mojosari dengan fungsi pusat pelayanan sebagai
pusat pemerintahan, pendidikan, permukiman,
kesehatan,
perdagangan dan jasa;
b.
PKLp perkotaan Jetis dengan fungsi industri, pertanian, perikanan,
peternakan, dan lingkungan hidup;
c.
PKLp perkotaan Sooko dengan fungsi permukiman, pendidikan,
kesehatan, perdagangan dan jasa;
dan
d.
PKLp perkotaan Pacet dengan fungsi lingkungan hidup, agroindustri,
pertanian, pariwisata dan keagamaan.
Pengembangan fasilitas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
PKLp perkotaan Mojosari berupa pusat pemerintahan Kabupaten
Mojokerto, pusat perm
ukiman skala regional, pusat perdagangan
dan jasa skala regional, pusat pendidikan skala regional, pusat
kesehatan skala regional, pusat pelayanan pariwisata, dan pusat
pelayanan transportasi skala
regional;
b.
PKLp perkotaan Jetis berupa pusat industri skal
a nasional dan
regional,
pusat permukiman,
pusat pemasaran hasil pertanian,
perikanan dan peternakan;
c.
PKLp perkotaan Sooko berupa pusat permukiman skala
k
abupaten,
pusat pelayanan pendidikan skala dasar hingga menengah, pusat
pelayanan kesehatan skala
lokal, pusat perdagangan dan jasa skala
regiona
l
dan lokal;
dan
d.
PKLp perkotaan Pacet berupa pusat produksi pertanian, pusat
pelayanan agropolitan, pusat pelayanan keagamaan, serta sebagai
pusat pelayanan pariwisata
.
a.
pengelolaan limbah industri berada di kawasan industri
; dan
b.
pengelolaan limbah industri kecil dan atau mikro yang tersebar di
seluruh kecamatan.
Rencana sistem
pengelolaan limbah industri
di
kawasan industri
sebagaimana dimaksud
meliputi:
a.
pembangunan
IPAL
terpadu di
kawasan industri Dharmala
–
RSEA
Industrial Estate Ngoro,
kawasan industri
Vanindo Arta Megah,
kawasan industri
Sarana Wisma Permai dan Mojokerto Industrial
Park
;
b.
pembangunan pusat pengelolaan limbah
industri
di
Kecamatan
Jetis,
Kecamatan Kemlagi,
Kecamatan
Mojoanyar
,
dan
Kecamatan
Ngoro;
dan
c.
pembangunan IPAL bersama bagi industri kecil.
Pengelolaan limbah industri kecil dan/atau mikro berupa pengolahan
limbah industri difasilitasi
pemerintah
daerah.
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
Pasal
40
(1)
Kawasan
peruntukkan
hutan produksi sebagaimana dimaksud pasal
39
huruf a
meliputi
kawasan hutan
produksi tetap
.
(2)
Kawasan hutan produksi te
tap
sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1)
terletak di Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Daw
arblandong, dan
Kecamatan Gedeg dengan luas
kurang lebih
10.812 (sepuluh ribu
delapan r
atus dua belas) Hektar.
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari kawasan andalan GERBANGKERTOSUSILA, sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 1 ditetapkan sebagai pengembangan tahap I dengan kegiatan rehabilitasi kawasan andalan untuk industr i pengolahan;
Wilayah metropolitan Surabaya atau Surabaya Raya warna biru, dan wilayah suburban warna merah
Gerbangkertosusila, adalah akronim dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan. Pembentukan Satuan wilayah Pembangunan (SWP) Gerbangkertosusila sendiri, menurut Perda Provinsi Jawa Timur No.4/1996 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur dan PP No.47/1996 tentang RTRW Nasional, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar Daerah.[1] Kawasan Gerbangkertosusila merupakan kawasan metropolitan terbesar kedua di Indonesia yang berpusat di Surabaya, kawasan ini serupa dengan istilah Jabodetabek dengan pusat di Jakarta. Informasi lebih lengkap: http://id.wikipedia.org/wiki/Gerbangkertosusila
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
9
huruf
g
meliputi
:
a.
industri besar;
b.
industri menengah; dan
c.
industri kecil dan rumah tangga
.
Lokasi Ngoro Industrial Park |
a.
kawasan industri
di Kecamatan
Ngoro
seluas kurang lebih 500 (lima
ratus) hektar
;
b.
kawasan industri
di
Kecamatan
Jetis
, Kecamatan Kemlagi dan
Kecamatan Dawarblandong seluas kurang lebih
10.000 (sepuluh
ribu) hektar
;
dan
c.
kawasan industri
di
Kecamatan
Mojoanyar
seluas kurang lebih 500
(lima ratus) hektar.
a. z ona industri dan p ergudangan sepanjang ruas Jalan By Pass Mojokerto yang terletak di Desa Kenanten dan Desa Balongmojo Kecamatan Puri serta Desa Jampirogo Kecamatan Sooko;
b. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Pacing - Dlanggu yang terletak di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal;
c. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Mojosari - Pacet yang terletak di Desa Tempuran , Desa Banjartanggul dan Desa Jatilangkung Kecamatan Pungging serta Desa Pesanggrahan dan Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo ;
d. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Mojosari - Trawas yang terletak di Desa Tempuran, Desa Banjartanggul, Desa Sekargadung dan Desa Mojorejo Kecamatan Pungging ;
e. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Awang - awang - Lebaksono - Pungg ing yang terletak di Desa Awang - awang Kecamatan Mojosari serta di Desa Lebaksono dan Desa Pungging Kecamatan Pungging ;
f. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Purw o jati – Kalipuro yang terletak di Desa Purwojati, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Kutogiran g Kecamatan Ngoro serta Desa Randuharjo dan Desa Kalipuro Kecamatan Pungging ;
g. zona industri terletak di Desa Sukoanyar dan Desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro serta Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging ;
h. z ona Industri terletak di sepanjang ruas Jalan Raya Sumengko - Jatirejo yang terletak di Desa Sumengko, Desa Gebangsari dan Jatirejo Kecamatan Jatirejo ;
i. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Raya Jasem - Ngoro yang terletak di Desa Jasem, Desa Kembangsri, Desa Sedati dan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro ;
j. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Raya Jasem - Ngoro yang terletak di Desa Jasem, Desa Kembangsri, Desa Sedati dan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro ;
k. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Pekukuhan - Sumbertanggul yang terletak di Desa Sumbertanggul Kecamatan Mojosari;
l. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Belahantengah - Awang - awang yang terletak di Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari;
m. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Lingkar Utara Kota Mojosari yang terletak di Desa Bangun, Desa Ngrame dan Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging ;
n. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Raya Ngoro - Watukosek yang terletak di Desa Wotanmasjedong, Desa Watesnegoro, Desa Manduro m anggunggajah dan Desa Wonosari Kecamatan Ngoro ; dan
o. z ona industri terletak di sepanjang ruas Jalan Domas - Jambuwok di Desa Domas dan Desa Jambuwok Kec amatan Trowulan ; serta
p. zona industri terletak di Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan
Industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf c tersebar di seluruh wilayah K ecamatan.
Ketentuan umum peraturan zonasi industri diarahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang
untuk kegiatan pembangunan industri dan fasilitas penunjang
industri dengan memperhatikan konsep
eco industrial park
meliputi
perkantoran industri, terminal barang, pergudangan, tempat ibadah,
fasilitas olahraga, wartel, dan jasa
-
jasa penunjang industri meliputi
jasa promosi dan informasi hasil industri, jasa ketenagakerjaan,
jasa
ekspedisi, dan sarana penunjang lainny
a meliputi IPAL terpusat
untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diperbolehkan dilaksanakan di PKLp Mojosari;
c.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
pemanfaatan ru
ang untuk mendukung kegiatan industri sesuai
dengan penetapan KDB, KLB
,
dan KDH yang ditetapkan;
d.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf
b;
e.
ketentuan
umum intensitas pemanfaatan ruang meliputi
:
1)
KDB paling tinggi sebesar 60 (enam puluh ) persen;
2)
KLB paling tinggi sebesar
7
(
tujuh
);
3)
KDH paling rendah sebesar 20 (dua puluh) persen;
4)
persentase koefisien dasar bangunan sebesar 60 (enam puluh)
persen dan ruang terbuka hijau sebesar 10 (sepuluh) perse
n;
5)
pada kawasan industri diizinkan untuk kegiatan lain yang berupa
hunian, rekreasi, serta perdagangan dan jasa dengan luas total
tidak melebihi 10 (sepuluh) persen total luas lantai; dan
6)
lokasi zona industri polutif tidak bersebelahan dengan kawasan
permu
kiman dan kawasan lindung;
f.
ketentuan umum prasarana dan sarana yang yang disediakan
meliputi
perkantoran industri, terminal barang, tempat ibadah,
fasilitas olahraga, pemadam kebakaran, IPAL, rumah telkom, dan
jasa
-
jasa penunjang industri seperti jasa prom
osi dan informasi hasil
industri, jasa ketenagakerjaan, dan jasa ekspedisi
.
aplikasi SIPR untuk android kok tidak bisa di jalankan
BalasHapusperlu dipelajari
BalasHapus