RTRW ZONA INDUSTRI


Rencana fungsi pusat pelayanan sebagaimana dimaksud meliputi: 
a. PKLp perkotaan Mojosari dengan fungsi pusat pelayanan sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, permukiman, kesehatan, perdagangan dan jasa;
b. PKLp perkotaan Jetis dengan fungsi industri, pertanian, perikanan, peternakan, dan lingkungan hidup; 
c. PKLp perkotaan Sooko dengan fungsi permukiman, pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa; dan 
d. PKLp perkotaan Pacet dengan fungsi lingkungan hidup, agroindustri, pertanian, pariwisata dan keagamaan.

Pengembangan fasilitas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud meliputi: 

a. PKLp perkotaan Mojosari berupa pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, pusat perm ukiman skala regional, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat pendidikan skala regional, pusat kesehatan skala regional, pusat pelayanan pariwisata, dan pusat pelayanan transportasi skala regional; 
b. PKLp perkotaan Jetis berupa pusat industri skal a nasional dan regional, pusat permukiman, pusat pemasaran hasil pertanian, perikanan dan peternakan; 
c. PKLp perkotaan Sooko berupa pusat permukiman skala k abupaten, pusat pelayanan pendidikan skala dasar hingga menengah, pusat pelayanan kesehatan skala lokal, pusat perdagangan dan jasa skala regiona l dan lokal; dan 
d. PKLp perkotaan Pacet berupa pusat produksi pertanian, pusat pelayanan agropolitan, pusat pelayanan keagamaan, serta sebagai pusat pelayanan pariwisata . 

Rencana pengembangan sistem air limbah terpusat sebagaimana dimaksud meliputi: 

a. pengelolaan limbah industri berada di kawasan industri ; dan
b. pengelolaan limbah industri kecil dan atau mikro yang tersebar di seluruh kecamatan. 

Rencana sistem pengelolaan limbah industri di kawasan industri sebagaimana dimaksud meliputi: 

a. pembangunan IPAL terpadu di kawasan industri Dharmala – RSEA Industrial Estate Ngoro, kawasan industri Vanindo Arta Megah, kawasan industri Sarana Wisma Permai dan Mojokerto Industrial Park ; 
b. pembangunan pusat pengelolaan limbah industri di Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Mojoanyar , dan Kecamatan Ngoro; dan 
c. pembangunan IPAL bersama bagi industri kecil.

Pengelolaan limbah industri kecil dan/atau mikro berupa pengolahan limbah industri difasilitasi pemerintah daerah. 

Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Pasal 40 (1) Kawasan peruntukkan hutan produksi sebagaimana dimaksud pasal 39 huruf a meliputi kawasan hutan produksi tetap . (2) Kawasan hutan produksi te tap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terletak di Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Daw arblandong, dan Kecamatan Gedeg dengan luas kurang lebih 10.812 (sepuluh ribu delapan r atus dua belas) Hektar.

                                                                               Kawasan Peruntukan Industri
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/9/9e/Gerbangkertosusila.png


Kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari kawasan andalan GERBANGKERTOSUSILA, sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 1 ditetapkan sebagai pengembangan tahap I dengan kegiatan rehabilitasi kawasan andalan untuk industr i pengolahan;

Wilayah metropolitan Surabaya atau Surabaya Raya warna biru, dan wilayah suburban warna merah


Gerbangkertosusila, adalah akronim dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan. Pembentukan Satuan wilayah Pembangunan (SWP) Gerbangkertosusila sendiri, menurut Perda Provinsi Jawa Timur No.4/1996 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur dan PP No.47/1996 tentang RTRW Nasional, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar Daerah.[1] Kawasan Gerbangkertosusila merupakan kawasan metropolitan terbesar kedua di Indonesia yang berpusat di Surabaya, kawasan ini serupa dengan istilah Jabodetabek dengan pusat di Jakarta. Informasi lebih lengkap: http://id.wikipedia.org/wiki/Gerbangkertosusila
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 9 huruf g meliputi : 
a. industri besar; 
b. industri menengah; dan 
c. industri kecil dan rumah tangga . 

Lokasi Ngoro Industrial Park
Industri besar berupa Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a meliputi : 
a. kawasan industri di Kecamatan Ngoro seluas kurang lebih 500 (lima ratus) hektar ; 
b. kawasan industri di Kecamatan Jetis , Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Dawarblandong seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) hektar ; dan 
c. kawasan industri di Kecamatan Mojoanyar seluas kurang lebih 500 (lima ratus) hektar.

Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b meliputi :

a. z ona industri dan p ergudangan sepanjang ruas Jalan By Pass Mojokerto yang terletak di Desa Kenanten dan Desa Balongmojo Kecamatan Puri serta Desa Jampirogo Kecamatan Sooko;

b. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Pacing - Dlanggu yang terletak di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal;

c. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Mojosari - Pacet yang terletak di Desa Tempuran , Desa Banjartanggul dan Desa Jatilangkung Kecamatan Pungging serta Desa Pesanggrahan dan Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo ;

d. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Mojosari - Trawas yang terletak di Desa Tempuran, Desa Banjartanggul, Desa Sekargadung dan Desa Mojorejo Kecamatan Pungging ;

e. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Awang - awang - Lebaksono - Pungg ing yang terletak di Desa Awang - awang Kecamatan Mojosari serta di Desa Lebaksono dan Desa Pungging Kecamatan Pungging ;

f. z ona industri di sepanjang ruas Jalan Raya Purw o jati – Kalipuro yang terletak di Desa Purwojati, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Kutogiran g Kecamatan Ngoro serta Desa Randuharjo dan Desa Kalipuro Kecamatan Pungging ;

g. zona industri terletak di Desa Sukoanyar dan Desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro serta Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging ;

h. z ona Industri terletak di sepanjang ruas Jalan Raya Sumengko - Jatirejo yang terletak di Desa Sumengko, Desa Gebangsari dan Jatirejo Kecamatan Jatirejo ;

i. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Raya Jasem - Ngoro yang terletak di Desa Jasem, Desa Kembangsri, Desa Sedati dan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro ;

j. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Raya Jasem - Ngoro yang terletak di Desa Jasem, Desa Kembangsri, Desa Sedati dan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro ;

k. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Pekukuhan - Sumbertanggul yang terletak di Desa Sumbertanggul Kecamatan Mojosari;

l. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Belahantengah - Awang - awang yang terletak di Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari;

m. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Lingkar Utara Kota Mojosari yang terletak di Desa Bangun, Desa Ngrame dan Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging ;

n. z ona Industri di sepanjang ruas Jalan Raya Ngoro - Watukosek yang terletak di Desa Wotanmasjedong, Desa Watesnegoro, Desa Manduro m anggunggajah dan Desa Wonosari Kecamatan Ngoro ; dan

o. z ona industri terletak di sepanjang ruas Jalan Domas - Jambuwok di Desa Domas dan Desa Jambuwok Kec amatan Trowulan ; serta

p. zona industri terletak di Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan

Industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf c tersebar di seluruh wilayah K ecamatan.

Ketentuan umum peraturan zonasi industri diarahkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan industri dan fasilitas penunjang industri dengan memperhatikan konsep eco industrial park meliputi perkantoran industri, terminal barang, pergudangan, tempat ibadah, fasilitas olahraga, wartel, dan jasa - jasa penunjang industri meliputi jasa promosi dan informasi hasil industri, jasa ketenagakerjaan, jasa ekspedisi, dan sarana penunjang lainny a meliputi IPAL terpusat untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; 

b. kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperbolehkan dilaksanakan di PKLp Mojosari; 

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ru ang untuk mendukung kegiatan industri sesuai dengan penetapan KDB, KLB , dan KDH yang ditetapkan; 

d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; 

e. ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 
1) KDB paling tinggi sebesar 60 (enam puluh ) persen; 
2) KLB paling tinggi sebesar 7 ( tujuh ); 
3) KDH paling rendah sebesar 20 (dua puluh) persen; 
4) persentase koefisien dasar bangunan sebesar 60 (enam puluh) persen dan ruang terbuka hijau sebesar 10 (sepuluh) perse n; 
5) pada kawasan industri diizinkan untuk kegiatan lain yang berupa hunian, rekreasi, serta perdagangan dan jasa dengan luas total tidak melebihi 10 (sepuluh) persen total luas lantai; dan 
6) lokasi zona industri polutif tidak bersebelahan dengan kawasan permu kiman dan kawasan lindung; 

f. ketentuan umum prasarana dan sarana yang yang disediakan meliputi perkantoran industri, terminal barang, tempat ibadah, fasilitas olahraga, pemadam kebakaran, IPAL, rumah telkom, dan jasa - jasa penunjang industri seperti jasa prom osi dan informasi hasil industri, jasa ketenagakerjaan, dan jasa ekspedisi .

2 komentar: